Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. AL Baqoroh : 276); “Ambilah zakat dari sebagian harta, dengan zakat itu kamu mebersihkan dan mensucikan mereka” QS. At Taubah : 103; “Shodaqoh itu tidak akan mengurangi harta “ (HR. Tirmidzi)
DAFTAR
HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI
Nisab
= 85 gram emas
|
No |
Jenis Zakat |
Nisab |
Kadar Zakat |
Waktu |
Keterangan |
|
1 |
Fitrah |
- |
2,5
Kg Beras |
Ramadhan |
Semua muslim |
|
2 |
Profesi
/Penghasilan/gaji |
Setara 85 gr emas |
2, 5 % |
Saat menerima |
Semua
org yg berpenghasilan dihitung bruto |
|
3 |
Emas / Perak |
Mempunyai 85 gr emas
/ perak |
2,5 % |
Setelah 1 (satu)
Tahun |
Emas / perak
yang wajib dizakati adalah yg disimpan (tidak dipakai) |
|
4 |
Tabungan / Deposito |
Mempunyai simpanan
setara = 85 gr emas |
2,5 % |
Setelah 1 (satu )
Tahun |
Yang memiliki |
|
5 |
Investasi
(rumah/tanah/kendaraan) |
Menghasilkan setara
dg =85 emas |
2,5% |
Saat menerima |
Pemilik
kontrakan,persewaan tanah, mobil dihitung bruto |
|
6 |
Hasil perdagangan |
Setara = 85 gr |
2,5 % |
Setelah 1 (satu)
Tahun |
Pedagang. Zakat =
((modal+untung)-hutang) X 2,5 % |
|
7 |
Hasil Pertanian |
Hasil panen = 653 kg
gabah Atau 520 kg beras |
5% (air irigasi) 10 % (air tadah
hujan) |
Saat panen |
Zakat= (hasil panen
X harga )X prosentase |
|
8 |
Peternakan |
Kambing = 40–120 ekor 121-200 ekor 200-300 ekor Setiap +100 Sapi = 30 -39 ekor 40 -59 ekor 60 -69 ekor 70 -79 ekor |
1 ekor 2 ekor 3 ekor 1 ekor 1 anak
sapi, umur 1 th 1 anak sapi,
umur 2 th 2 anak sapi, umur 1
th 2 anak sapi betina
umur 2th dan 1 anak sapi jantan umur 1 th |
Tidak digembalakan
dan tidak dipekerjakan |
Zakat berarti bersih,
suci, berkat, dan berkembang.
Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti
memangkas tanaman. Pemotongan ini mendorong pertumbuhan cabang yang baru,
sebagaimana dalam Q.S At-Taubah ayat 103: Artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui."
Hukum menunaikan zakat adalah wajib layaknya ibadah wajib lain
seperti salat, puasa, dan haji. Bagi setiap muslim dan muslimah yang telah
memenuhi syarat yakni muslim, berakal, balig, dan hartanya mencapai nisab
diwajibkan membayar zakat. Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang
diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah. Zakat fitrah dibayarkan
senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg.
Sementara zakat mal (harta) terdiri atas
ü zakat penghasilan/profesi,
ü zakat perdagangan,
ü zakat saham,
ü zakat perusahaan, dan
sebagainya.
Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan
bersih seseorang setiap tahun. Adapun kekayaan tersebut berdasarkan
Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan
senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen. Misalnya,
harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp 900.000, maka nisab zakat profesi
Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan. Dengan demikian, umat
Muslim yang memiliki penghasilan atau upah lebih dari Rp6.375.000 per bulan,
sudah tergolong wajib zakat penghasilan.
Golongan Penerima Zakat
Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sudah diatur
dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
1) Fakir (Al-Fuqara)
Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan
zakat. Fakir mengacu pada orang yang tidak
memiliki apa-apa, bahkan sulit atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya.
2) Miskin (Al-Masakin)
Kelompok miskin adalah orang-orang yang penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menurut beberapa ulama, kaum miskin tergolong kelompok yang status ekonominya buruk atau tidak memiliki aset yang mencapai bahkan suplus dari nisab.
3) Budak (Fir-Riqab)
Zakat dapat
dialokasikan untuk membantu umat Islam membebaskan diri dari perbudakan. Banyak
orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan
tanah maupun dan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.
4) Orang yang terlilit utang (Al-Gharimin)
Gharim adalah orang-orang yang terbebani utang karena kebutuhan pribadi
atau kebutuhan sosial dan bukan untuk perbuatan maksiat, misalnya menolong
anak yatim atau merenovasi sekolah. Orang-orang ini tergolong sebagai penerima
zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar
utang.
5) Mualaf (Al-Mu'allafat-Qulubuhum)
Zakat dapat disalurkan
kepada orang-orang yang baru masuk Islam
untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf
juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.
6) Fisabilillah
Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.
7) Musafir (Ibnas-Sabil)
Seorang musafir mengacu pada orang yang meninggalkan rumahnya untuk tujuan tertentu, namun tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanannya. Musafir dalam konteks saat ini juga dapat diartikan sebagai pengungsi.
8) Amil zakat (Al-'Amilina 'Alayha)
Petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat juga berhak mendapat zakat.
(diambil dari bebagai
sumber)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar