Selasa, 19 Mei 2020

ZAKAT

Zakat menurut bahasa  artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. AL Baqoroh : 276); “Ambilah zakat dari sebagian harta, dengan zakat itu kamu mebersihkan dan  mensucikan mereka” QS. At Taubah : 103; “Shodaqoh itu tidak akan mengurangi harta “ (HR. Tirmidzi)

 

DAFTAR HARTA YANG WAJIB DI ZAKATI

Nisab = 85 gram emas

No

Jenis  Zakat

Nisab

Kadar Zakat

Waktu

Keterangan

1

Fitrah

-

2,5 Kg  Beras

Ramadhan

Semua muslim

2

Profesi /Penghasilan/gaji

Setara 85 gr emas

2, 5 %

Saat menerima

Semua org  yg berpenghasilan dihitung bruto

3

Emas / Perak

Mempunyai 85 gr emas / perak

2,5 %

Setelah 1 (satu) Tahun

Emas / perak yang  wajib dizakati adalah yg disimpan

(tidak dipakai)

4

Tabungan / Deposito

Mempunyai simpanan setara = 85 gr emas

2,5 %

Setelah 1 (satu ) Tahun

Yang memiliki

5

Investasi (rumah/tanah/kendaraan)

Menghasilkan setara dg =85 emas

2,5%

Saat menerima

Pemilik kontrakan,persewaan tanah, mobil dihitung bruto

6

Hasil perdagangan

Setara = 85 gr

2,5 %

Setelah 1 (satu) Tahun

Pedagang.

Zakat = ((modal+untung)-hutang) X 2,5 %

7

Hasil Pertanian

Hasil panen = 653 kg gabah

Atau 520 kg beras

5% (air irigasi)

10 % (air tadah hujan)

Saat panen

Zakat= (hasil panen X harga )X prosentase

8

Peternakan

Kambing =

 40–120 ekor

121-200 ekor

200-300 ekor

Setiap +100

 

Sapi =

30 -39 ekor

 

40 -59 ekor

60 -69 ekor

 

 

70 -79 ekor





1 ekor

2 ekor

3 ekor

1 ekor

 

 

1 anak sapi,  umur 1 th

 

1 anak sapi, umur 2 th

2 anak sapi, umur 1 th

 

2 anak sapi betina umur 2th dan 1 anak sapi jantan umur 1 th

Tidak digembalakan dan tidak dipekerjakan



Zakat berarti bersih, suci, berkat, dan berkembang. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman. Pemotongan ini mendorong pertumbuhan cabang yang baru, sebagaimana dalam Q.S At-Taubah ayat 103: Artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Hukum menunaikan zakat adalah wajib layaknya ibadah wajib lain seperti salat, puasa, dan haji. Bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat yakni muslim, berakal, balig, dan hartanya mencapai nisab diwajibkan membayar zakat. Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah. Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg. 

Sementara zakat mal (harta) terdiri atas

ü  zakat penghasilan/profesi,

ü   zakat perdagangan,

ü  zakat saham,

ü  zakat perusahaan, dan sebagainya.

 

Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun. Adapun kekayaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2019 yakni, nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5 persen. Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp 900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan. Dengan demikian, umat Muslim yang memiliki penghasilan atau upah lebih dari Rp6.375.000 per bulan, sudah tergolong wajib zakat penghasilan.

Golongan Penerima Zakat

Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sudah diatur dalam Alquran Q.S At-Taubah ayat 60, yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

1)    Fakir (Al-Fuqara)

Fakir adalah kaum Muslim yang wajib diutamakan dalam mendapatkan zakat. Fakir mengacu pada orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan sulit atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

 2) Miskin (Al-Masakin)

Kelompok miskin adalah orang-orang yang penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan dasar mereka. Menurut beberapa ulama, kaum miskin tergolong kelompok yang status ekonominya buruk atau tidak memiliki aset yang mencapai bahkan suplus dari nisab.


3) Budak (Fir-Riqab)

Zakat dapat dialokasikan untuk membantu umat Islam membebaskan diri dari perbudakan. Banyak orang yang tinggal di negara miskin menderita perbudakan ekonomi di tangan tuan tanah maupun dan perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia.


4) Orang yang terlilit utang (Al-Gharimin)

Gharim adalah orang-orang yang terbebani utang karena kebutuhan pribadi atau kebutuhan sosial dan bukan untuk perbuatan maksiat, misalnya menolong anak yatim atau merenovasi sekolah. Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang.

5) Mualaf (Al-Mu'allafat-Qulubuhum)

Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.

6) Fisabilillah

Kaum fisabilillah berarti orang atau sekelompok orang yang kegiatannya berjuang di jalan Allah, menegakkan agama Islam, dan untuk tujuan yang benar. Para fisabilillah penerima zakat dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam maupun individu yang menyiarkan Islam di daerah terpencil.

7) Musafir (Ibnas-Sabil)

Seorang musafir mengacu pada orang yang meninggalkan rumahnya untuk tujuan tertentu, namun tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumah atau meneruskan perjalanannya. Musafir dalam konteks saat ini juga dapat diartikan sebagai pengungsi.

8) Amil zakat (Al-'Amilina 'Alayha)

Petugas yang mengumpulkan, mengelola, menjaga, dan membagikan zakat juga berhak mendapat zakat. 

(diambil dari bebagai sumber)

 FATWA MUI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar