Mari berpuasa sunnah Tasu'a dan 'Asyura, keutamaannya bisa
menghapus dosa selama satu tahun yang lalu. Puasa Tasu’a dilaksanakan pada
tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa 'Asyura pada 10 Muharram.
Allah Ta'ala menjelaskan dalam Al-Qur'an, bahwa Dia telah
menjadikan bulan Muharram sebagai salah satu dari empat bulan yang disucikan.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي
كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا
الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka
janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah
kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan
ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa” (QS. At-Taubah: 36)
Larangan "Janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan
yang empat itu," menunjukkan bahwa mengerjakan perbuatan maksiat pada
empat bulan ini dosanya lebih besar dibandingkan maksiat pada bulan-bulan
selainnya. Sebaliknya, amal kebaikan yang dikerjakan di dalamnya juga
dilebihkan pahalanya.
Salah satu amal shalih yang dianjurkan Nabi SAW untuk dikerjakan
pada bulan ini adalah ibadah puasa (shaum). Rasulullah SAW menganjurkan
untuk memperbanyak puasa di dalamnya. Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah
SAW bersabda:
أَفْضَلُ
الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ
بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah puasa pada
bulan Allah (syahrullah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang
paling utama sesudah shalat fardhu” (HR. Muslim, no. 1982).
...Puasa yang paling
utama sesudah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharram...
SYARIAT PUASA TASU’A DAN ‘ASYURA
Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan
Muharram, khususnya puasa ‘Asyura, dengan keutamaan bisa menghapuskan dosa
setahun pada masa lalu. Hari ‘Asyura adalah hari kesepuluh pada bulan Muharram.
صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ
السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa hari ‘Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar
menghapuskan dosa setahun yang telah lalu” (HR. Muslim no. 1975).
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ؟ فَقَالَ يُكَفِّرُ
السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
"Dari Abu Qatadah Al-Anshari RA, Rasulullah SAW ditanya
tentang puasa hari ‘Asyura, maka beliau bersabda: “Puasa 'Asyura dapat
menghapuskan dosa-dosa kecil setahun yang lalu” (HR. Muslim no. 1162).
Ibnu Abbas RA mengabarkan semangat puasa Nabi SAW sebagai berikut:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ
عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Nabi SAW bersemangat puasa pada suatu
hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu
hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
LENGKAPILAH PUASA ‘ASYURA DENGAN PUASA TASU’A
Rasulullah SAW menganjurkan kepada yang melaksanakan puasa
‘Asyura, untuk melengkapi dengan puasa Tasu’a sehari sebelumnya. Puasa pada
tanggal 9 Muharram ini disyariatkan untuk menyelisihi syariat puasa Yahudi dan
Nasrani.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata, “Ketika
Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para shahabat untuk
berpuasa pada hari itu, mereka berkomentar, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya
hari ‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.’
Rasulullah SAW pun menjawab, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita
berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun
Nabi SAW sudah wafat” (HR. Muslim no.
1916).
Imam Asy-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya
berkata: “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara
keseluruhan, karena Nabi SAW telah berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat
puasa pada hari kesembilan.”
Imam Nawawi rahimahullaah menyebutkan ada tiga hikmah
disyariatkannya puasa pada hari Tasu’a:
Pertama, Untuk menyelisihi orang
Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah dalam Al-Fatawa Al-Kubra berkata,
“Rasulullah SAW melarang bertasyabbuh dengan Ahli Kitab dalam banyak hadits,
antara lain:
لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ
“Jika saya masih hidup di tahun depan, niscaya akan berpuasa pada hari kesembilan” (HR
Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullaah memberi catatan terhadap hadits tersebut
sebagai berikut: “Keinginan beliau untuk berpuasa pada hari kesembilan dibawa
maknanya agar tidak membatasi pada hari itu saja. Tapi menggabungkannya dengan
hari kesepuluh, baik sebagai bentuk kehati-hatian ataupun untuk menyelisihi
orang Yahudi dan Nashrani. Dan ini merupakan pendapat yang terkuat dan yang
disebutkan oleh sebagian riwayat Muslim.”
Kedua.
Untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana
dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja.
Ketiga.
Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal
berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari kesembilan
dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.
HUKUM BERPUASA ‘ASYURA SAJA TANPA PUASA TASU’A
Meski disunnahkan berpuasa Tasu’a, namun terkadang seseorang tidak
ingat atau memiliki halangan untuk berpuasa Tasu’a, seperti sakit, bepergian,
ada pekerjaan yang berat, atau alasan lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memberikan jawaban terhadap
persoalan ini: “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarat (penghapus) dosa selama satu
tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja” (Al-Fatawa Al-Kubra Juz
IV; Ikhtiyarat, hlm. 10).
Senada itu, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj juga
menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.
Lajnah Daimah, lembaga riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah juga menyatakan pembolehan puasa
‘Asyura saja tanpa puasa Tasu’a (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil-Buhuts
al-Ilmiyah wal-Ifta’: 10/401).
Jadi, berpuasa pada hari ‘Asyura saja tanpa menambah puasa Tasu’a
sehari sebelumnya dibolehkan. Tapi yang lebih utama adalah menambah puasa
Tasu’a sehari sebelumnya.
TATA CARA CARA MELAKUKAN
PUASA 'ASYURA
Puasa ‘Asyura bisa
dilakukan dengan tiga cara, antara lain:
PERTAMA: Mengiringi puasa Asyura dengan puasa sehari
sebelumnya dan sehari sesudahnya. Jadi puasa tiga hari yaitu tanggal 9,
10 dan 11 Muharrom. Inilah yang paling sempurna.
DR Said bin Ali
Al-Qohthoni dalam kitab As-Shiyam fil Islam halaman 364
mendukung cara pertama ini dengan beberapa argumen berikut:
- Sebagai kehati-hatian. Karena bulan Dzulhijjah bisa 29
atau 30 hari. Apabila tidak diketahui penetapan awal bulan dengan tepat,
maka berpuasa pada tanggal 11-nya akan dapat memastikan bahwa seseorang
mendapati puasa Tasu’a (tanggal 9) dan puasa ‘Asyura (tanggal 10).
- Dia akan mendapat pahala puasa tiga hari dalam sebulan,
sehingga baginya pahala puasa sebulan penuh (sesuai hadits riwayat Muslim
1162).
- Dia akan berpuasa tiga hari pada bulan Muharrom yang
mana nabi telah mengatakan: “Puasa yang paling afdhol setelah
puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Al-Muharram” (HR.
Muslim 1163).
- Tercapai tujuan dalam menyelisihi orang Yahudi, tidak
hanya puasa ‘Asyura, akan tetapi menyertakan hari lainnya juga (Fathul
Bari 4/245, Syarah Riyadhus Shalihin, Ibnu
Utsaimin 5/305).
KEDUA: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram (puasa
Tasu’a dan Asyura), sesuai dengan petunjuk dalam banyak hadits Nabi SAW.
KETIGA:
Berpuasa pada hari ‘Asyura tanggal 10 Muharram saja. Wallahu Ta’ala
A’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar